Saturday, June 2, 2012

Izin Berliku Proyek Hambalang

Proyek pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, menjadi sorotan. Meski sejumlah pihak menilai kawasan tersebut mudah longsor dan merupakan daerah resapan air, perizinan proyek pembangunan pusat olahraga seluas 32 hektar tetap keluar

Desember 2002
Hak guna tanag di Desa Hambalang, Bogor seluas 705.055 hektar dimiliki Probosutedjo melalui PT. Buana Estate.

Mei 2004
Direktorat Jenderal Olahraga memutuskan lahan di kaki bukit Hambalang bakal dijadikan lokasi gedung pendidikan dan latihan.

Juli 2004
Keluar Izin Bupati Bogor tentang lokasi pembangunan gedung pendidikan dan latihan olahraga pelajar nasional di Desa Hambalang seluas 32 hektar.





2005
Berdasar analisis mengenai dampak lingkungan direncanakan adanya pembangunan seperti gelanggang olahraga, lapangan sepak bola, bulu tangkis dan tenis, serta kolam renang dan arena panahan.

2007
Kementrian Pemuda mengajukan ke pemerintah daerah dan mengubah nama proyek menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional.

2008
Keluar Peraturan Daerah No 19 Tahun 2008, kawasan Hambalang diperuntukkan bagi hutan produktif. Juga muncul Peraturan Presiden No 54 tahun 2008, kawasan Hambalang termasuk kawasan resapan air dan konservasi.


Oktober 2009
Kabinet Indonesia Bersatu  Jilid II dilantik, Andi Mallarangeng diangkat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga November 2009
Probosutedjo setuju hak atas tanah Hambalang dialihkan menjadi Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Nasional.

Akhir 2009 - Awal 2010
Ketua Fraksi Demokrat DPR Anas Urbaningrum memerintahkan Ignatius Mulyono mengurus sertifikat Hambalang. Menurut M. Nazaruddin, Anas menemui sendiri Kepala Badan Pertanahan.

20 Januari 2010
Sertifikat tanah Hambalang diterbitkan Kantor Pertanahan Bogor.

No comments:

Post a Comment