Monday, June 4, 2012

NO WAMEN, NO CRY

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengaku siap jika jabatannya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Hari ini, 5 Juni 2012, MK berencana memutuskan gugatan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara.

Denny mengaku sudah ambil ancang-ancang jika MK mengabulkan permohonan penggugat, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. GNPK menggugat jabatan wakil menteri katena menilai posisi itu inkonstitusional dan memboroskan keuangan negara.

Menurut saksi ahli dalam sidang MK, Margarito, Pasal 10 UU Kementrian Negara tidak sejalan dengan Pasal 17 ayat 4 UUD 1945. Ayat itu mengatur pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian. 

Yusril Ihza Mahendra, saksi ahli yang juga hadir dalam sidang, sependapat dengan Margarito. Ia menilai latar nelakang munculnya norma pasal 17 ayat 4 UUD 1945 situasional yakni saat terjadi pembubaran, pengubahan, serta pembentukan kementrian negara yang begitu sering dilakukan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid.

Adapun wakil pemerintah, Menkopolhukam Djoko Suyanto menyatakan optimis hakim konstistusi tidak mengabulkan gugatam GNPK, karena tidak mungkin Presiden melantik Wamen tanpa dasar hukum.


No comments:

Post a Comment